AdabHutang Piutang dalam Islam. Ada perjanjian tertulis dan saksi yang dapat dipercaya. Pihak pemberi hutang tidak mendapat keuntungan apapun dari apa yang dipiutangkan. Pihak piutang sadar akan hutangnya, harus melunasi dengan cara yang baik (dengan harta atau benda yang sama halalnya) dan berniat untuk segera melunasi. Sebaiknya berhutang pada orang yang shaleh dan memiliki penghasilan yang halal. Berhutang hanya dalam keadaan terdesak ata darurat.
DaftarPembahasan: [ tampilkan] 1. Menyedekahkan barang yang bukan milik pribadi. Dalam hal ini tentu tidak diperbolehkan, sebab sedekah yang dianjurkan adalah menyedekahkan barang atau bentuk lainnya yang memang hak barang tersebut adalah hak kita sepenuhnya sebagai si calon pemberi. Sama halnya jika benda atau sesuatu itu adalah milik bersama
Padahalsesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu " [Al-An'aam/6: 119] Termasuk dari usaha yang haram adalah mencuri. Yaitu mengmbil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi dan tanpa diketahui. Perbuatan ini termasuk dari dosa besar, dan hukumannya telah ditetapkan dalam al-Qur-an, as-Sunnah dan Ijma'.
Hukumanharuslah yang bersifat mendidik, memberikannya pelajaran serta pemahaman. 5 Cara Menghukum Anak yang Tak Diperbolehkan dalam Islam. Hukuman haruslah yang bersifat mendidik, memberikannya pelajaran serta pemahaman. OOTD Irish Bella & Ammar Zoni yang Mencuri Perhatian, Kece dan Stylish!ww. Anda Perlu Tahu.
Selainitu tak boleh, kecuali atas kerelaan dari orang yang diberi. Mengapa Allah melarang kita untuk mencuri? Kita tidak boleh mengambil barang milik orang lain karena mengambil barang milik orang lain sama saja dengan mencuri. Mencuri adalah perbuatan yang tidak baik dan tidak terpuji. Mencuri adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Jenismakanan yang disebutkan keharamannya dalam Al-Hadist, seperti makanan/minuman yang menjijikkan (cacing, belatung, tikus, kecoa, ulat, dll), dan daging binatang buas (harimau, singa, anjing, ular, beruang, dll). ADVERTISEMENT. 2. Lighairihi. Lighairihi berarti makanan yang dikatakan halal adalah makanan yang diperbolehkan untuk dimakan
. Pengertian mencuri menurut bahasa adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah. Sedangkan menurut istilah mencuri adalah perbuatan orang mukallaf baligh dan berakal mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, mencapai jumlah satu nisab dari tempat simpanannya, dan orang yang mengambil itu tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap barang yang diambil. Mencuri hukumnya haram karena mengambil harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya dan menggunakan cara memiliki harta dengan batil. Dalil Naqli Tentang Mencuri. Dasar hukum dilarangnya mencuri adalah Firman Allah Swt. وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ Artinya "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, Padahal kamu mengetahui." 188 Allah Swt menetapkan hukuman bagi pencuri yang termaktub dalam QS. Al- Maidah 38 ;وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ Artinya "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." QS. Al-Maidah 38 Bentuk dan Contoh Mencuri. Adapun bentuk-bentuk dan contoh mencuri ; a. Mencopet, mengutil, membajak adalah perbuatan orang mukallaf, baligh, dan berakal sehat secara sembunyi-sembunyi mengambil harta orang lain dengan ukuran satu nisab. b. Mengambil benda, ide/gagasan plagiat orang lain tanpa seizin pemiliknya. c. Merampok, adalah perbuatan orang mukallaf, baligh, dan berakal sehat mengambil harta orang lain dengan jalan dipaksa, diancam dengan senjata, atau penganiayaan. d. Menyamun, adalah perbuatan orang mukallaf, baligh, dan berakal sehat mengambil harta orang lain dengan jalan dipaksa, dianiaya dilakukan ditempat sunyi dan tidak banyak orang. e. Korupsi merupakan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain perseorangan atau sebuah korporasi, yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Korupsi sama dengan Pencurian Penggelapan. Akibat Negatif Mencuri. Adapun akibat negatif mencuri antara lain a. Merusak hati, moral, perilaku martabat diri sendiri, keluarga, masyarakat, nusa dan bangsa. b. Merugikan dan menimbulkan madharat bagi orang lain. c. Dikucilkan dan dimusuhi oleh masyarakat. Menghindari Perilaku Mencuri. Agar terhindar dari kebiasaan atau perilaku mencuri hendaknya kita melakuakan antara lain a. Selalu menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. b. Selalu menjaga dan memelihara harga diri, keluarga, masyarakat bangsa dan negara. c. Selalu memiliki rasa syukur nikmat. d. Senantiasa istiqomah dan qana'ah. Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian mencuri, dalil tentang mencuri serta dampak negatif dari perbuatan mencuri. Mudah-mudahan negara kita ini di jauhka dari sifat-sifat mencuri yang termasuk didalamnya korupsi. Aamiin. Sumber, Buku Siswa Akhlak, Kementerian Agama Republik Indonesia.
MENCURI salah satu perbuatan yang tercela. Karena mencuri adalah mengambil hak orang lain secara diam-diam tanpa paksaan dan tidak diketahui oleh pemiliknya. Mencuri juga memberikan dampak yang buruk kepada yang pelakunya baik itu dimata manusia dan terlebih lagi dihadapan Allah SWT yang kelak akan dipertanggungjawabkan. Selain merugikan pelakunya, mencuri juga merugikan orang yang dicuri karena ia akan merasa sedih dan trauma karena pelaku pencurian. Tapi apakah ada mencuri yang diperbolehkan? Nah loh, emang ada iya, mencuri yang diperbolehkan? Pertama, mencuri diperbolehkan jika mencuri itu tidak merugikan orang yang dicuri. Misal, mencuri ilmu secara diam-diam pada orang yang memiliki banyak pengetahuan, semata-mata kita niatkan hanya untuk mencari ridhaNya. Kedua, mencuri diperbolehkan jika mencuri itu membuat orang yang dicuri mendapatkan pahala. Misalnya, secara diam-diam mencuri amalan apa yang dilakukan oleh orang-orang sholeh sehingga ia dekat dengan Allah SWT. Dan kita niatkan semata-mata untuk sarana mendekatkan diri kepada Sang Pemilik Seluruh Alam. []
Bagaimanakah hukuman mencuri mencopet dan hukuman potong tangan dalam hukum Islam? Allah Ta’ala berfirman, وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” QS. Al Maidah 38 Dari Manshur, dari Hilal bin Yasaf, dari Salamah bin Qais, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ إِنَّماَ هُنَّ أَرْبَعٌ أَنْ لاَتُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئًا وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالحَّقِّ وَلاَ تَزْنُوْا وَلاَ تَسْرِقُوْا “Ingatlah bahwa larangan itu ada empat 1 janganlah berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, 2 janganlah membunuh jiwa yang Allah haramkan, 3 janganlah berzina, 4 janganlah mencuri.” HR. Ahmad 4 339, Thabrani 6316-6317. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1759 Dari Urwah bin Zubair, ia berkata bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah berkhutbah dan menyampaikan, أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Amma ba’du Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan tidak dikenakan hukuman. Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ “Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong, begitu pula mencuri tali lalu tangannya dipotong.” HR. Bukhari no. 6783 dan Muslim no. 1687 Pencuri yang dikenakan hukum tangan adalah yang sudah mukallaf yaitu baligh dewasa dan berakal tidak gila atau hilang ingatan. Juga hukum potong tangan dikenakan bagi orang yang mengambil barang dengan tujuan untuk dimiliki. Begitu pula pencuri mengambilnya dalam keadaan darurat atau butuh. Begitu pula barang yang dicuri adalah barang bernilai atau berharga. Demikian penjelasan yang diringkas dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Mencuri sendiri bentuknya diam-diam dan bukan terang-terangan, berbeda dengan merampok di jalanan qot’ut thoriq. Adapun yang dipotong adalah pergelangan tangan kanan jika dilakukan pencurian pertama kali. Jika berulang kedua kalinya, maka yang dipotong adalah pergelangan kaki kiri. Jika berulang sampai tiga kiri, maka dikenakan hukuman penjara. Demikian keterangan Syaikh As Sa’di dalam Manhajus Salikin. Semoga bermanfaat. Catatan Hukuman yang kami sebutkan bagi pencuri berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. — Selesai disusun di Halim Air Port, 9 Jumadal Ula 1436 H menjelang Maghrib Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
Mencuri adalah salah satu perbuatan tercela dan terlarang dalam ajaran Islam bahkan agama yang lain. Mencuri mempunyai hukuman bagi pelakunya, baik hukuman secara Islami, hukum secara negara maupun hukum secara adat. Sedangkan salam menurut Kamus Bahasa Indonesia, artinya damai; pernyataan hormat; dan ucapan assalaamu alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Dalam perspektif Islam, mengucapkan salam assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh atau ringkasnya assalaamu'alaikum artinya menyampaikan pesan damai, rasa hormat, dan doa. Para fuqaha telah sepakan bahwa pencuria haram hukumnya, serta hukuman potong tangan pada pelakunya adalah wajib dilaksanakan dan tidak boleh bagi hakim atau dengan perantaan seseorang untuk menggugurkannya bila telah memenuhi syarat pencurian. Akan tetapi dibalik mencuri yang terlarang tersebut, ada juga mencuri yang dibolehkan yang mana pelakunya tidak akan mendapatkan hukuman. Baik hukuman dari pandangan agama maupun negara. Bahkan perbuatan mencuri tersebut termasuk perbuatan terpuji dan akan mendapatkan pahala. Adapun mencuri yang terpuji yang dimaksud adalah mencuri salam. Mencuri salam adalah orang yang menjawab salam yang bukan ditujukan kepada dirinya. Seperti kita yang mengucapkan salam kepada sahabat kita. Kebetulan ada orang lain yang mendengar salam kita. Orang tersebut pun menjawab salam kita tadi. Padahal salam kita tersebut ditujukan untuk sahabat kita. Sebagai contoh yang lain, disaat kita mendengar ucapan salam dari masjid, televisi, radio atau mungkin orang yang sedang bertelepon yang tujuan salamnya bukan untuk kita, terus kita jawab salam tersebut. Maka yang demikian kita tetap akan mendapatkan pahala. Adab Mengucapkan Salam dan Menjawab Salam. Karena Rasulullah Saw pernah bersabda “Adapun yang paling baik diantara keduanya adalah yang lebih dulu mengucapkan salam” Muttafaq Alaih Sangat dianjurkan bagi kita untuk mengucapkan salam dengan sempurna, yaitu dengan mengucapkan, “Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu.” Hal ini berdasarkan hadits dari Imran bin Hushain ra, ia berkata “Seorang laki-laki datang kepada Nabi Saw dan mengucapkan , Assalaamu’alaikum’. Maka dijawab oleh Nabi Saw kemudian ia duduk, Nabi Saw bersabda, Sepuluh’. Kemudian datang lagi orang yang kedua, memberi salam, Assalaamu’alaikum wa Rahmatullaah.’ Setelah dijawab oleh Nabi Saw ia pun duduk, Nabi Saw bersabda, Dua puluh’. Kemudian datang orang ketiga dan mengucapkan salam Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa baraakaatuh’. Maka dijawab oleh Nabi Saw kemudian ia pun duduk dan Nabi Saw bersabda Tiga puluh’.” HR. Bukhari, Abu Dawud dan At-Tirmidzi no. 2689 dan beliau meng-hasankannya Dari Abu Hurairah Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda “Hendaklah salam itu diucapkan yang muda kepada yang tua, yang berjalan kepada yang duduk, dan yang sedikit kepada yang banyak.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim “Dan yang menaiki kendaraan kepada yang berjalan.” Dari Ali Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda “Cukuplah bagi sekelompok orang berjalan untuk mengucapkan salam salah seorang di antara mereka dan cukuplah bagi sekelompok orang lainnya menjawab salam salah seorang di antara mereka.” HR. Ahmad dan Baihaqi Akan tetapi Islam tetap menganjurkan kaum muslimin mengucapkan salam kepada yang lainnya walaupun orang yang lebih dewasa kepada yang lebih muda atau pejalan kaki kepada orang yang berkendaraan, sebagaiman sabda Nabi Saw“Yang lebih baik dari keduanya adalah yang memulai salam.” HR. Bukhari dan Muslim Membalas Salam Dengan yang Lebih Baik atau Semisalnya Maksudnya, tidak layak kita membalas salam orang lain dengan salam yang lebih sedikit. Sebagaimana Allah Swt berfirman yang artinyaوَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا “Apabila kalian diberi salam/penghormatan, maka balaslah dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang serupa.” QS. An-Nisa’ 86 Ketentuan Hukum Mengucapkan Salam dan menjawab Salam. 1. Apabila ada yang mengucapkan salam kepada kita sedang kita dalam kondisi sendiri, maka kita wajib menjawabnya karena menjawab salam dalam kondisi tersebut hukumnya adalah fardu ain. 2. Apabila salam diucapkan pada suatu rombongan atau kelompok, maka hukum menjawabnya adalah fardu kifayah. 3. Apabila salah satu dari kelompok tersebut telah menjawab salam yang diucapkan kepada mereka, maka sudah cukup. jadi tak usah rame rame jawab..cukup diantaranya mewakili.. 4. Apabila hukum memulai salam adalah sunnah dianjurkan namun untuk kelompok hukumnya sunnah kifayah, 5. Apabila sudah ada yang mengucapkan maka sudah Ali bin Abi Thalib, Nabi Saw bersabda “Sudah mencukupi untuk suatu rombongan jika melewati seseorang, salah satu darinya mengucapkan salam.” HR. Ahmad dan Baihaqi Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang makna mencuri salam dan adab mengucapkan salam serta menjawab salam. Mudah-mudahan kita selalu konsisten untuk selalu menebarkan salam. Aamiin.
Tak ada sejumput keraguan yang bersemayam dalam hati akan sempurnanya agama Islam yang indah ini. Tak hanya dalam hal-hal kompleks dan urgen, tapi Islam juga mengatur setiap aspek kehidupan hingga hal-hal terkecil yang acap kali heran jika seandainya seluruh umur kita pergunakan untuk mempelajari ilmu agama ini, hal itu tidaklah cukup untuk mencakup kesemuanya. Lihatlah betapa tebalnya kitab-kitab yang membahas segala permasalahan hukum-hukum di dalam sebab itu, cendekia muslim mencoba merumuskan suatu disiplin ilmu yang memudahkan kita mengetahui sekian banyak hukum suatu permasalahan dengan langkah yang lebih praktis. Alhasil, dibentuklah disiplin ilmu yang dikenal dengan nama Qawaid Al-Fiqh, atau kaidah-kaidah kita telah mempelajari berbagai kaidah-kaidah pokok yang tergolong Al-Qawaid Al-Kuliyyah Al-Kubra. Di antaranya adalah kaidah “Al-Masyaqqah Tajlibu At-Taisir”. Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas salah satu cabang penerapan dari kaidah tersebut, yaitu kaidah Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan”.Kedudukan KaidahDalil KaidahMakna KaidahPenerapan Kaidah[8]Syarat Darurat[9]Pengecualian Kaidah[10]Kedudukan KaidahUlama bersilang pendapat mengenai di manakah kaidah ini seharusnya ditempatkan. Sebagian ulama semisal As-Suyuthi memasukkan kaidah ini sebagai cabang dari kaidah “adh-dharar yuzalu” yang berarti segala yang membahayakan itu harus dihilangkan. Akan tetapi yang lebih tepat dalam hal ini sebagaimana yang telah disinggung di atas, bahwa kaidah ini merupakan cabang dari kaidah “al-masyaqqah tajlibu at-taisir” karena kaidah adh-dharar yuzalu cakupannya lebih luas dan umum hingga meliputi segala macam seperti harta, jiwa, dan lain KaidahSebagaimana kaidah fikih pada umumnya, kaidah ini pun berlandaskan beberapa ayat dari Alquran. Di antaranyaAllah Ta’ala berfirman,وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ“Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan.”[1]Allah Ta’ala juga berfirman,فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”[2]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ketika mengomentari kaidah ini, beliau mengutip dalil yang menjadi dasar kaidah ini atau dasar bolehnya melakukan hal yang terlarang dalam keadaan darurat, dengan firman Allah,فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيم“Siapa yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[3][4]Di antara landasan kaidah ini dari hadis ialah kisah seorang lelaki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, “Apa pendapatmu apabila seseorang ingin mengambil hartaku?” Beliau menjawab, “Jangan engkau berikan hartamu.” Lelaki itu kembali bertanya, “Lalu bagaimana jika ia ingin membunuhku?” Beliau pun menjawab, “Bunuh dia.” “Jika ia berhasil membunuhku?” tanyanya lagi. “Maka engkau mati syahid,” jawab Rasulullah. Lagi-lagi ia bertanya, “Jika aku yang membunuhnya?” Rasulullah menjawab, “Dia berada di neraka.”[5]Makna KaidahDarurat secara bahasa bermakna keperluan yang sangat mendesak atau teramat dibutuhkan. Yang dimaksud darurat dalam kaidah ini adalah seseorang apabila tidak melakukan hal tersebut maka ia akan binasa atau hampir binasa. Contohnya, kebutuhan makan demi kelangsungan hidup di saat ia sangat Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah mendefinisikan makna darurat sebagai uzur yang menyebabkan bolehnya melakukan suatu perkara yang terlarang.[6]Sedangkan mahzhurat adalah hal-hal yang dilarang atau diharamkan oleh syariat Islam. Mahzhurat mencakup segala hal terlarang yang berasal dari seseorang, baik berupa ucapan yang diharamkan semisal gibah, adu domba, dan sejenisnya, atau berupa amalan hati seperti dengki, hasad, dan semisalnya, atau juga berupa perbuatan lahir semacam mencuri, berzina, minum khamr, dan sebagainya.[7][su_note note_color=”deeeff”]Kesimpulannya, hal-hal yang dilarang dalam syariat boleh dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak, yakni dalam kondisi sebuah keadaan yang mana apabila ia tidak melakukan hal yang diharamkan tersebut, ia bisa mati atau yang dengan kata lain, kondisi darurat atau kebutuhan yang sangat mendesak membuat seseorang boleh mengerjakan hal-hal yang dilarang oleh syariat.[/su_note]Penerapan Kaidah[8]Di antara penerapan kaidah ini dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikutSeorang dokter boleh menyingkap sebagian aurat pasiennya jika memang pengobatan tidak bisa dilakukan kecuali boleh memakan bangkai atau daging babi jika ia tidak menemukan makanan untuk dimakan di saat kelaparan yang teramat seseorang makan harta orang lain dalam keadaan berobat dengan sesuatu yang najis jika tidak terdapat obat membunuh perampok jika hanya dengan cara itu ia bisa menyelamatkan diri, keluarga, dan seseorang mengambil harta milik orang yang berhutang darinya tanpa izin jika ia selalu menunda pembayaran sedangkan ia dalam keadaan Juga Menerjang yang Haram dalam Kondisi DaruratSyarat Darurat[9]Namun perlu diperhatikan, tidak setiap kondisi darurat itu memperbolehkan hal yang sejatinya telah diharamkan. Ada syarat dan ketentuan darurat yang dimaksud dalam kaidah ini. Di antara lain1. Darurat tersebut benar-benar terjadi atau diprediksi kuat akan terjadi, tidak semata-mata praduga atau asumsi seorang musafir di tengah perjalanan merasa sedikit lapar karena belum makan siang. Padahal ia akan tiba di tempat tujuan sore nanti. Ia tidak boleh mencuri dengan alasan jika ia tidak makan siang, ia akan mati, karena alasan yang ia kemukakan hanya bersandar pada prasangka Tidak ada pilihan lain yang bisa menghilangkan mudarat seorang musafir kehabisan bekal di tengah padang pasir. Ia berada dalam kondisi lapar yang sangat memprihatinkan. Di tengah perjalanan, ia bertemu seorang pengembala bersama kambing kepunyaannya. Tak jauh dari tempatnya berada tergolek bangkai seekor sapi. Maka ia tak boleh memakan bangkai sapi tersebut karena ia bisa membeli kambing atau memintanya dari si Kondisi darurat tersebut benar-benar memaksa untuk melakukan hal tersebut karena dikhawatirkan kehilangan nyawa atau anggota Keharaman yang ia lakukan tersebut tidaklah menzalimi orang seseorang dalam keadaan darurat dan terpaksa dihadapkan dengan dua pilihan memakan bangkai atau mencuri makanan, maka hendaknya ia memilih memakan bangkai. Hal itu dikarenakan mencuri termasuk perbuatan yang menzalimi orang lain. Kecuali jika ia tidak memiliki pilihan selain memakan harta orang lain tanpa izin, maka diperbolehkan dengan syarat ia harus tetap Tidak melakukannya dengan melewati batas. Cukup sekadar yang ia perlukan untuk menghilangkan dokter ketika mengobati pasien perempuan yang mengalami sakit di tangannya, maka boleh baginya menyingkap aurat sebatas tangannya saja. Tidak boleh menyingkap aurat yang tidak dibutuhkan saat pengobatan seperti melepas jilbab, dan lain halnya dengan orang yang sangat kelaparan di tengah perjalanan. ia boleh memakan bangkai sekadar untuk menyambung hidupnya saja. Dengan kata lain tidak boleh mengonsumsinya hingga kenyang, melewati kadar untuk menghilangkan mudarat yang dialaminya.[8]Pengecualian Kaidah[10]Di antara pengecualian kaidah ini adalah apabila seseorang dipaksa untuk kafir, membunuh orang lain, atau berzina, maka ia tidak boleh tulisan sederhana ini Juga Fatwa Ulama Pinjam Uang Ke Bank Karena Darurat?—Catatan Kaki[1] QS. Al-An’am 119[2] QS. Al-Baqarah 173[3] QS. Al-Ma’idah 3[4] Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 1430 H. Syarh Manzhumah Ushul al-Fiqh wa Qawaidih. Dar Ibn al-Jauzi Unaizah – KSA. Cetakan ke-2. Halaman 76[5] HR. Bukhari 6888, dan Muslim 2158[6] Al-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. 1416 H. Taudhih al-Ahkam fi Bulugh al-Maram. Dar al-Qiblah li ats-Tsaqafah al-Islamiyah Jeddah – KSA. Cetakan ke-1. Jilid ke-1. Halaman 80[7] Lihat As-Sadlan, Shalih bin Ghanim. 1418 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a Anha. Dar Balnasiyah Riyadh – KSA. Cetakan ke-1. Halaman 256[8] Lihat Al-Burnu, Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad. 1416 H. Al-Wajiiz fi Idhahi Qawa’id Al-Fiqh Al-Kuliyyah. Muassasah Ar-Risalah Beirut – Lebanon. Cetakan ke-4. Halaman 233, Az-Zuhaili, Dr. Muhammad. 1427 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah. Dar al-Fikr Damaskus – Suriah. Cetakan ke-1. Jilid ke-1. Halaman 277[9] Lihat As-Sadlan, Shalih bin Ghanim. 1418 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a Anha. Dar Balnasiyah Riyadh – KSA. Cetakan ke-1. Halaman 250-251[10] Lihat As-Sadlan, Shalih bin Ghanim. 1418 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a Anha. Dar Balnasiyah Riyadh – KSA. Cetakan ke-1. Halaman 262, Az-Zuhaili, Dr. Muhammad. 1427 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah. Dar al-Fikr Damaskus – Suriah. Cetakan ke-1. Jilid ke-1. Halaman 279[su_spacer]Daftar PustakaAl-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. 1416 H. Taudhih al-Ahkam fi Bulugh al-Maram. Dar al-Qiblah li ats-Tsaqafah al-Islamiyah Jeddah – KSA. Cetakan ke-1. Jilid Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad. 1416 H. Al-Wajiiz fi Idhahi Qawa’id Al-Fiqh Al-Kuliyyah. Muassasah Ar-Risalah Beirut – Lebanon. Cetakan Muhammad bin Shalih. 1430 H. Syarh Manzhumah Ushul al-Fiqh wa Qawaidih. Dar Ibn al-Jauzi Unaizah – KSA. Cetakan Abdurrahman bin Nashir. 1432 H. Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Dar Ibn Al-Jauzi Kairo – Mesir. Cetakan Shalih bin Ghanim. 1418 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a Anha. Dar Balnasiyah Riyadh – KSA. Cetakan Dr. Muhammad. 1427 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah. Dar al-Fikr Damaskus – Suriah. Cetakan ke-1. Jilid ke-1.—Penulis Roni NuryusmansyahMurajaah Ustadz Muhammad Yassir, LcArtikel
DARURAT menurut kamus dewan ialah keadaan yang mencemaskan atau menyusahkan biasanya yang berlaku dengan tiba-tiba atau tidak disangka-sangka, kesukaran yang timbul dengan tidak disangka-sangka seperti bahaya, kekurangan makanan, dan lain-lain. Darurat mengikut bahasa al-Quran ialah perkara yang membinasakan atau menyebabkan masyakah kesulitan bagi memelihara perkara yang dinamakan dharuriyyat’ yang wajib dipelihara dalam agama demi menjaga maslahah yang wajib, iaitu memelihara agama, nyawa, akal dan harta. ARTIKEL BERKAITAN Ketahui 6 perbuatan syirik sering dilakukan manusia... Bertaubatlah kepada sesiapa samakan Allah dengan makhluk Perkara ini menjadi rukun kehidupan bagi diri manusia mengikut fitrah yang telah ditetapkan oleh Allah. Para alim ulama meletakkan beberapa syarat bagi mengharuskan perkara yang dilarang Mangsa banjir dipindahkan ke kawasan lebih selamat. 1. Darurat itu memang benar-benar berlaku bukan lagi hanya sangkaan semata-mata ke atas kemusnahan nyawa ataupun harta benda. Kalau pun kekhuatiran itu berdasarkan andaian, andaian itu hendaklah andaian yang kuat seperti telah melalui proses pengalaman dan pemerhatian. 2. Orang yang berada dalam keadaan darurat itu tidak ada jalan yang lain. Contohnya seseorang yang amat terdesak untuk makan, maka dia mestilah memilih makanan yang halal dahulu tetapi jika tidak dijumpai makanan yang halal dan nyawanya akan terancam jika tidak makan maka dibenarkan dia untuk mencuri makanan untuk menyelamatkan nyawanya dari binasa. 3. Orang yang dalam keadaan darurat terpaksa itu mestilah berusaha jangan memilih perkara yang terang-terang melanggar prinsip asas syariat Islam. Sekiranya seseorang itu dalam keadaan begitu lapar yang teramat sangat maka dia mestilah memilih sesuatu yang lain dahulu untuk makan selain daripada daging babi. Akan tetapi jika tidak ada apa-apa melainkan terpaksa makan daging babi maka dibenarkan untuk dia makan. 4. Ketika melepaskan keadaan daruratnya seseorang itu mestilah sekadar melakukannya kadar yang perlu sahaja, bukan untuk berselesa melakukan perkara yang terlarang berkenaan. Firman Allah di dalam Surah Al-Baqarah ayat 172 dan 173 172 Wahai orang-orang yang beriman, makanlah kalian daripada rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian halal dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. 173 Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebutkan nama selain Allah. Tetapi sesiapa dalam keadaan darurat terpaksa memakannya sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak berdosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Allah memerintahkan secara tegas dengan mewajibkan makan daripada sumber yang halal, akan tetapi apabila berlaku darurat dan tiada makanan yang halal. Maka Islam mengizinkan makan makanan yang haram dengan kadar yang sepatutnya. Ini disebabkan oleh darurat dan makanan menjadi sangat penting untuk menjaga nyawa manusia. Ramai pihak mula menghulurkan bantuan makanan dan keperluan harian kepada mangsa banjir yang terkesan. Tular di media sosial baru-baru ini beberapa individu memecah masuk sebuah kedai serbaneka dan pasaraya untuk mengambil barang makanan bagi tujuan kelangsungan hidup ketika belakunya banjir besar yang mengakibatkan musnah seluruh harta benda dan keperluan hidup. Dalam situasi begini sekiranya mereka benar-benar dalam keadaan kesempitan yang boleh mengancam nyawa maka Islam membenarkan untuk mengambil makanan atau ubat-ubatan sekadar keperluan sahaja dan ia tidak dikira sebagai berdosa. Tetapi harus diingat bukan semua kelaparan dibenarkan untuk mencuri atau mengambil harta orang lain tanpa kebenaran. Pernah berlaku pada zaman Khalifah Saidina Umar apabila ditimpa musim kemarau panjang yang juga dikenali sebagai Tahun Kelaparan. Pada waktu itu Umar tidak mengambil tindakan untuk memotong tangan bagi mereka yang mencuri makanan disebabkan oleh kelaparan yang boleh mengancam nyawa. Bagi pemilik kedai yang barang makanan mereka diambil disebabkan oleh mangsa-mangsa banjir yang dalam keadaan sangat lapar maka adalah sebaiknya mereka berniat untuk sedekahkan kepada mereka yang memerlukan. Kebanyakan perniagaan masih tutup disebabkan banjir sehingga menyukarkan lagi mendapatkan barang keperluan dan makanan. Ganjaran yang sangat besar bagi mereka yang memberi makan kepada orang yang dalam kelaparan. Ini kerana, memberi makan kepada mereka yang sangat lapar adalah salah satu amalan yang boleh menyebabkan seseorang itu masuk ke dalam syurga. Firman Allah di dalam Surah Al-Balad ayat 12 Dan apa jalannya engkau dapat mengetahui apa dia amal-amal yang tinggi darjatnya di sisi Tuhan itu? Antara amalan yang tinggi darjatnya di sisi Allah ialah Firman Allah dalam surah yang sama ayat 14 Atau memberi makan pada hari kelaparan dan Allah sudahi dengan; Firman Allah ayat 18 Ketahuilah! Bahawa orang-orang yang beriman serta berusaha mengerjakan amal-amal yang tinggi darjatnya di sisi Tuhan, merekalah golongan pihak kanan yang akan beroleh Syurga. Maka ayuh sama-sama kita mendoakan keselamatan sahabat-sahabat kita yang diuji oleh Allah dengan musnahnya harta benda mereka serta kita membantu sedaya mungkin semoga ia menjadi asbab untuk kita ke syurga Allah. ***Dr. Nur Mohammad Hadi Zahalan Hadi Almaghribi ialah penceramah bebas dan selebriti TV Al-Hijrah dan boleh diikuti di laman Instagram dan Facebook Dapatkan info dengan mudah dan pantas! Join grup Telegram mStar DI SINI
mencuri yang diperbolehkan dalam islam